Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
Kelembagaan Pengarusutamaan Gender yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
