PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
(1) Wali Kota selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
‘b’b. mengajukan…
b. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perdatentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. MENETAPKAN Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. MENETAPKAN kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/ atau masyarakat;
f. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan APBD;
g. MENETAPKAN KPA;
h. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
l. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l meliputi bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
‘(4) Dalam…
(4) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.
(5) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. Kepala SKPD selaku PA.
(6) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima, atau mengeluarkan uang.
(7) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(1) Wali Kota selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah;
(2) Ketentuan mengenai Wali Kota selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian…
(1) Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf a mempunyai tugas:
a. koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. memimpin TAPD.
(2) Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
b. koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah; dan
c. koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Wali Kota.
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
‘b.menyusun…
b. menyusun Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
d. melaksanakan fungsi BUD;
e. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. melaksanakan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA SKPD/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. MENETAPKAN SPD;
g. MENETAPKAN anggaran kas;
h. membuka rekening kas umum daerah;
i. membuka rekening penerimaan;
j. membuka rekening pengeluaran;
k. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
l. mengelola investasi;
m. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
n. menyajikan informasi keuangan Daerah; dan
o. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah.
Pasal …
(1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Wali Kota untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.
(2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
(3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan Anggaran Kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah sesuai tugasnya;
e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan uang Daerah;
h. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi daerah;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD;
j. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah;
k. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
l. melakukan penagihan Piutang Daerah sesuai tugasnya;
m. menyiapkan pelaksanaan penyusunan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
n. memantau realisasi penerimaan dan pengeluaran daerah;
‘o. menyiapkan…
o. menyiapkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
p. menyiapkan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; dan
q. menyiapkan penyajian informasi keuangan daerahKuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
(1) Wali Kota atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(2) Dalam hal Kuasa BUD berhalangan sementara dalam pelaksanaan tugasnya, Wali Kota dapat melimpahkan pelaksanaan tugas Kuasa BUD kepada pihak lain yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a. menyusun RKA SKPD;
b. menyusun anggaran kas SKPD;
c. menyusun DPA SKPD;
d. MENETAPKAN PPTK SKPD/unit SKPD dan PPK SKPD/unit SKPD;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja/pengeluaran pembiayaan;
f. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
g. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
h. menandatangani SPM;
i. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
‘j. melaksanakan…
j. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
k. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;
l. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
m. menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD; dan
n. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
o. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
p. menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan tidak melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
q. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
r. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
s. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
t. menyusun dokumen pemberian bantuan sosial;
u. melaksanakan tugas lain di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota melalui sekretaris daerah.
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
‘(2) Pelimpahan…
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atas usul PA.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil verifikasi PPK Unit SKPD;
f. menandatangani SPM-TU dan SPM-LS;
g. melaksanakan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan/atau lain-lain pendapatan asli daerah;
h. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
i. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pertimbangan berkaitan dengan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut melalui Keputusan Wali Kota.
(6) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA.
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan/Sub Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
‘(2). PA/KPA…
(2) PA/KPA dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.
(3) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Wali Kota.
(4) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
.
Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Tugas PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ayat (4) meliputi:
a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
(2) Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
‘c. melaporkan…
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
(3) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
c. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
(1) Kepala SKPD selaku PA MENETAPKAN PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
(2) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;
c. menyiapkan SPM;
d. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
e. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
‘f. menyusun…
f. menyusun laporan keuangan SKPD.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen.
(4) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK.
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), PA MENETAPKAN PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
(2) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
(3) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu;
b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP- TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
c. melakukan verifikasi laporan pertanggungiawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen.
‘(5) PPK…
(5) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan/atau PPTK.
(1) Wali Kota MENETAPKAN Bendahara Penerimaan atas usul PPKD selaku BUD untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya..
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Wali Kota dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Wali Kota.
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah.
‘(2) Pegawai…
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD.
(1) Wali Kota atas usul PPKD selaku BUD MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD.
(2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengajukan permintaan pembayaran mengguna kan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
b. menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
c. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggung jawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
dan
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2), Wali Kota atas usul PPKD selaku BUD MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(4) Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang:
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
b. menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran;
c. menerima dan menyimpan TU dari BUD;
d. melaksanakan…
d. melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
e. menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan belanja daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
a. melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b. bertindak sebagai dan/atau penjamin atas kegiatan, pekerjaan, penjualan jasa; dan
c. menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bagian
(1) Dalam proses penyusunan APBD, Wali Kota dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun dan membahas rancangan KUA atau rancangan perubahan KUA;
c. menyusun dan membahas rancangan PPAS atau rancangan perubahan PPAS;
d. melakukan verifikasi RKA-SKPD;
e. membahas rancangan APBD, rancangan Perubahan APBD, atau rancangan Pertanggungjawaban APBD;
f. membahas hasil evaluasi APBD, Perubahan APBD, atau Pertanggungjawaban APBD;
g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD/rancangan perubahan DPA SKPD;
h. menyiapkan surat edaran Wali Kota tentang pedoman penyusunan RKA; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pembentukkan TAPD beserta lingkup tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui Keputusan Wali Kota.
.
BAB…