Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan/Sub Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
‘(2). PA/KPA…
(2) PA/KPA dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.
(3) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Wali Kota.
(4) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
.
Your Correction
