Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan/Sub Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK. ‘(2). PA/KPA… (2) PA/KPA dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. (3) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Wali Kota. (4) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA. .
Your Correction