Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
Keuangan Daerah meliputi:
a. hak Pemerintah Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan Pemerintah Daerah;
d. pengeluaran Pemerintah Daerah;
‘e. Kekayaan…
e. kekayaan Pemerintah Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. kekayaan pihak Lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Your Correction
