Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
‘b.menyusun…
b. menyusun Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
d. melaksanakan fungsi BUD;
e. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. melaksanakan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA SKPD/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. MENETAPKAN SPD;
g. MENETAPKAN anggaran kas;
h. membuka rekening kas umum daerah;
i. membuka rekening penerimaan;
j. membuka rekening pengeluaran;
k. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
l. mengelola investasi;
m. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
n. menyajikan informasi keuangan Daerah; dan
o. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah.
Pasal …
Your Correction
