Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; ‘b.menyusun… b. menyusun Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda; d. melaksanakan fungsi BUD; e. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan f. melaksanakan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA SKPD/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; e. melaksanakan pemungutan pajak daerah; f. MENETAPKAN SPD; g. MENETAPKAN anggaran kas; h. membuka rekening kas umum daerah; i. membuka rekening penerimaan; j. membuka rekening pengeluaran; k. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; l. mengelola investasi; m. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; n. menyajikan informasi keuangan Daerah; dan o. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah. Pasal …
Your Correction