Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a. menyusun RKA SKPD;
b. menyusun anggaran kas SKPD;
c. menyusun DPA SKPD;
d. MENETAPKAN PPTK SKPD/unit SKPD dan PPK SKPD/unit SKPD;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja/pengeluaran pembiayaan;
f. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
g. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
h. menandatangani SPM;
i. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
‘j. melaksanakan…
j. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
k. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;
l. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
m. menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD; dan
n. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
o. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
p. menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan tidak melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
q. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
r. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
s. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
t. menyusun dokumen pemberian bantuan sosial;
u. melaksanakan tugas lain di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota melalui sekretaris daerah.
Your Correction
