Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: a. menyusun RKA SKPD; b. menyusun anggaran kas SKPD; c. menyusun DPA SKPD; d. MENETAPKAN PPTK SKPD/unit SKPD dan PPK SKPD/unit SKPD; e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja/pengeluaran pembiayaan; f. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; g. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; h. menandatangani SPM; i. melaksanakan pemungutan pajak daerah; ‘j. melaksanakan… j. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; k. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah; l. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; m. menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD; dan n. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; o. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; p. menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan tidak melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; q. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; r. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan s. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); t. menyusun dokumen pemberian bantuan sosial; u. melaksanakan tugas lain di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota melalui sekretaris daerah.
Your Correction