Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Wali Kota MENETAPKAN Bendahara Penerimaan atas usul PPKD selaku BUD untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya..
Your Correction
