Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan Pemerintahan bidang kebakaran dan bencana.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi sub urusan Pemerintahan bidang kebakaran dan bencana.
7. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dibidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang mendapat pendelegasian wewenang dari Wali Kota.
8. Rencana ...
https://jdih.bandung.go.id/
8. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
9. Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
10. Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang.
11. Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi saat kebakaran dan bencana terjadi.
12. Pemilik Bangunan Gedung adalah Orang, Badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
13. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
14. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
15. Bangunan perumahan adalah bangunan yang peruntukkannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari perumahan dalam komplek, perkampungan, perumahan sederhana dan perumahan lainnya.
16. Permukiman ...
https://jdih.bandung.go.id/
16. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
17. Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun.
18. Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
19. Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
20. Bahaya Kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua setengah) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
21. Bahaya Kebakaran Sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
22. Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/ pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
23. Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
24. Sistem ...
https://jdih.bandung.go.id/
24. Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti sprinkler, pipa tegak dan selang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pemadam khusus.
25. Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan ataupun lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi resiko bahaya kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi pasif maupun aktif.
26. Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat teknis yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi dan pemanfaatan bangunan.
27. Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
28. Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
29. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat/benda untuk memadamkan kebakaran.
30. Alat Pemadam Api Ringan adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup alat pemadam api ringan (APAR) dan alat pemadam api berat (APAB) yang menggunakan roda.
31. Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
32. Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran 2,5 (dua setengah) inci, 1,5 (satu setengah) inci dan kombinasi.
33. Hidran ...
https://jdih.bandung.go.id/
33. Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hidran halaman dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah) inci atau hidran gedung dengan kopling pengeluaran ukuran 1,5 (satu setengah) inci.
34. Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
35. Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
36. Bonpet adalah produk Pemadam Api Ringan (PAR) berbentuk silinder yang memiliki fungsi ganda yakni pemadaman otomatis maupun manual.
37. Sistem pemadam khusus adalah suatu sistem pemadam yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam jenis kimia kering atau jenis lainnya.
38. Uji Mutu Bahan/Komponen adalah uji ketahanan api, kinerja bahan/komponen proteksi pasif dan aktif dan peralatan penanggulangan kebakaran.
39. Konstruksi tahan api adalah bangunan dengan bahan konstruksi campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
40. Bahan berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain, karena penanganan, penyimpanan, pengolahan, atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
41. Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
42. Daerah ...
https://jdih.bandung.go.id/
42. Daerah bahaya kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
43. Satuan Relawan Kebakaran yang selanjutnya disingkat Satwankar adalah setiap orang atau anggota masyarakat di Wilayah Daerah Kota yang telah diberikan keterampilan khusus tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta dengan suka rela membantu melaksanakan tugas pencegahan pemadaman tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Wali Kota.
44. Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
45. Rekomendasi adalah Petunjuk Teknik Pemasangan alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang harus dibangun atau disediakan oleh pemilik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan.
46. Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada alat Pencegah dan Pemadam Kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
47. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi,
dana
pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
48. Bencana ...
https://jdih.bandung.go.id/
48. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
49. Bencana Lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta benda, selain kebakaran, antara lain gedung runtuh, banjir, pohon tumbang, longsor, angin puting beliung, kecelakaan transportasi dan Bahan Berbahaya.
50. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
51. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
52. Kesiapsiagaan adalah serangkaian yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
53. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
54. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana sebagai Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.
55. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
56. Tanggap ...
https://jdih.bandung.go.id/
56. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
57. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
58. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
59. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
60. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
61. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
62. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
63. Surat ...
https://jdih.bandung.go.id/
63. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
64. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
65. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
66. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
67. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
68. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
69. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/