Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerugian yang diakibatkan karena bahaya kebakaran pada dasarnya menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, kecuali diperjanjikan lain sebelumnya dan/atau atas penyidikan pihak Kepolisian Republik INDONESIA terdapat pembuktian lain. (2) Dalam pembuktian terjadinya bahaya kebakaran, Dinas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan yang melampaui wewenang Petugas Penyidik yang telah ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG. (3) Selain pejabat Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota. (4) Dalam … https://jdih.bandung.go.id/ (4) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berwenang: a. menerima, laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan Retribusi Daerah; b. meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan Retribusi Daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan Retribusi Daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan Retribusi Daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen- dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan Retribusi Daerah; g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan dokumen yang sedang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan Retribusi Daerah; i. memanggil … https://jdih.bandung.go.id/ i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan k. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Dalam melakukan tugasnya, PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melakukan penangkapan, dan/atau penahanan. (6) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membuat berita acara setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. memasuki rumah; c. penyitaan barang; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; f. pemeriksaan di tempat kejadian; dan g. mengirimkan berkasnya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA.
Your Correction