Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Current Text
Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota dalam pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh setiap orang atau badan.
Your Correction
