Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Current Text
(1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(3) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
