Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
