Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
PERDA Nomor 82 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
8. Sub Bagian Penyusunan Program adalah Sub Bagian Penyusunan Program pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
10. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
11. Bidang Pengendalian Penduduk adalah Bidang Pengendalian Penduduk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
12. Seksi Advokasi dan Penggerakan adalah Seksi Advokasi dan Penggerakan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
13. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan adalah Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan Bidang Pengendalian Penduduk pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
14. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga adalah Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga Bidang Pengendalian Penduduk pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
15. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera adalah Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
16. Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana adalah Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
17. Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Keluarga Sejahtera adalah Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Keluarga Sejahtera Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
18. Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana adalah Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Bidang Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
19. Bidang Kesetaraan Gender adalah Bidang Kesetaraan Gender Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
20. Seksi Penguatan Kelembagaan Gender adalah Seksi Penguatan Kelembagaan Gender Bidang Kesetaraan Gender pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
21. Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan adalah Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan Bidang Kesetaraan Gender Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
22. Seksi Data dan Informasi Gender adalah Seksi data dan Informasi Gender Bidang Kesetaraan Gender pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
23. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
24. Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak adalah Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
25. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
26. Seksi Pemberdayaan Perempuan adalah Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
27. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
28. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
29. Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah petugas lapangan yang membantu Penyuluh Keluarga Berencana dalam memberi penyuluhan dan mencari apseptor keluarga berencana.
30. Keluarga Berencana adalah program untuk mengatur kelahiran dan membatasi jumlah anak cukup 2 (dua) saja dengan menggunakan alat kontrasepsi.
31. Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disebut Balita adalah anak usia 0 (nol)-5 (lima) tahun.
32. Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah masyarakat yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas.
33. Alat Kontrasepsi adalah alat untuk mencegah kehamilan dan mengatur jumlah anak (kondom, pil, suntik, IUD dan implan).
(1) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Penyusunan Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan;
b. Bidang Pengendalian Penduduk, membawahi:
1. Seksi Advokasi dan Penggerakan;
2. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
c. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahi:
1. Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
2. Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Keluarga Sejahtera;
3. Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana;
d. Bidang Kesetaraan Gender, membawahi:
1. Seksi Penguatan Kelembagaan Gender;
2. Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan;
3. Seksi Data dan Informasi Gender;
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi:
1. Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
2. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak;
3. Seksi Pemberdayaan Perempuan;
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hufuf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hufuf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(1) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, Keluarga Berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
d. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana;
f. pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana/petugas lapangan Keluarga Berencana dan kader Keluarga Berencana;
g. pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
h. pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana;
i. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan Keluarga Berencana, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
dan
j. penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
Article 5
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat, mempunyai fungsi :
a. perumusan dan penyusunan program kegiatan Dinas;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
d. pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai;
f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern;
h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas;
i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
j. pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah;
k. pelaksanaan pemberian layanan administrasi dan teknis bidang;
l. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi organisasi dan ketatalaksanaan;
n. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Article 6
Article 7
(1) Bidang Pengendalian Penduduk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Penduduk;
b. penyusunan rencana kerja Bidang Pengendalian Penduduk;
c. penetapan kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program pengendalian penduduk;
d. penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk;
f. pelaksanaan upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program pengendalian penduduk;
g. pelaksanaan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk; dan
h. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk.
Article 8
Article 9
(1) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan proram keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
b. penyusunan rencana kerja Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
c. penetapan kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
d. penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
e. pelaksanaan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
f. pelaksanaan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
g. pelaksanaan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam kegiatan dan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; dan
h. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Article 10
Article 11
(1) Bidang Kesetaraan Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan Program Kesetaraan Gender.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesetaraan Gender mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja bidang kesetaraan gender;
b. penyusunan rencana kerja bidang kesetaraan gender;
c. penetapan kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program kesetaraan gender;
d. penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender;
e. pelaksanaan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender;
f. pelaksanaan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender;
g. pelaksanaan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender; dan
h. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender.
Article 12
Article 13
(1) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan mengoordinasikan dan melaksanakan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. menyusun rencana kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. MENETAPKAN pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Article 14
BAB Kesatu
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
(1) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, Keluarga Berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
d. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana;
f. pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana/petugas lapangan Keluarga Berencana dan kader Keluarga Berencana;
g. pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
h. pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana;
i. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan Keluarga Berencana, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
dan
j. penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat, mempunyai fungsi :
a. perumusan dan penyusunan program kegiatan Dinas;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
d. pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai;
f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern;
h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas;
i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
j. pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah;
k. pelaksanaan pemberian layanan administrasi dan teknis bidang;
l. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi organisasi dan ketatalaksanaan;
n. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Bidang Pengendalian Penduduk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Penduduk;
b. penyusunan rencana kerja Bidang Pengendalian Penduduk;
c. penetapan kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program pengendalian penduduk;
d. penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk;
f. pelaksanaan upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program pengendalian penduduk;
g. pelaksanaan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk; dan
h. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk.
(1) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan proram keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
b. penyusunan rencana kerja Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
c. penetapan kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
d. penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
e. pelaksanaan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
f. pelaksanaan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
g. pelaksanaan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam kegiatan dan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; dan
h. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
(1) Bidang Kesetaraan Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan Program Kesetaraan Gender.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesetaraan Gender mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja bidang kesetaraan gender;
b. penyusunan rencana kerja bidang kesetaraan gender;
c. penetapan kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program kesetaraan gender;
d. penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender;
e. pelaksanaan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender;
f. pelaksanaan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender;
g. pelaksanaan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender; dan
h. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender.
Article 12
BAB Keenam
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(1) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan mengoordinasikan dan melaksanakan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai fungsi :
a. menyusun program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. menyusun rencana kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. MENETAPKAN pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan bidang operasionalnya;
b. pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional.
Article 17
Jumlah, Nomenklatur, Susunan Organisasi dan uraian tugas dan fungsi UPT Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
(3) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan funginya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPT, dan kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2) Setiap pemimpin satuan organisasi wajib:
a. mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
b. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
c. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(3) Setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(4) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(1) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana tercantum pada lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, tetap berlaku sampai dengan pelantikan dan/atau pengukuhan nomenklatur jabatan sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 82 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Ka. Disdalduk,kb & PP Kabag. Organisasi Plt. Kabag. Hukum
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SUB BAGIAN KEUANGAN DINAS SEKRETARIAT SEKSI KESETARAAN GENDER DAN PEMBANGUNAN SEKSI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SEKSI PENGENDALIAN PENDUDUK DAN INFORMASI KELUARGA SEKSI PENGUATAN KELEMBAGAAN GENDER SEKSI PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK DAN TUMBUH KEMBANG ANAK SEKSI ADVOKASI DAN PENGGERAKAN BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA BIDANG KESETARAAN GENDER BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK SEKSI DISTRIBUSI ALAT KONTRASEPSI DAN JAMINAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA SEKSI PENYULUHAN DAN PENDAYAGUNAAN PENYULUH LAPANGAN KELUARGA BERENCANA DAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN SEKSI KETAHANAN BALITA, REMAJA, LANSIA DAN KELUARGA SEJAHTERA SEKSI DATA DAN INFORMASI GENDER SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SEKSI PEMBINAAN KESERTAAN KELUARGA BERENCANA UPT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Sub Bagian Penyusunan Program, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program;
b. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
c. melaksanakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran;
d. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan Dinas;
e. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
f. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi, Rencana Kerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain);
g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan administrasi kepegawaian;
c. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris;
d. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
e. melakukan penatausahaan barang milik daerah;
f. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan dan keprotokolan;
g. melakukan urusan kebersihan ketertiban dan keamanan;
h. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
i. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
j. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hufuf b angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan;
c. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
d. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain);
e. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
f. melakukan penyusunan laporan kegiatan sub bag keuangan;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Advokasi dan Penggerakan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Advokasi dan Penggerakan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan advokasi dan penggerakan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi, dan penggerakan;
e. melaksanakan upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi, penggerakan dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi dan penggerakan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan kegiatan advokasi, dan penggerakan; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi dan penggerakan.
(2) Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan dengan lembaga, dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan.
(3) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
b. menyusun rencana kerja Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga.
(1) Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
b. menyusun rencana kerja Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional, strategi pelaksanaan kegiatan Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan jaminan pelayanan Keluarga Berencana;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana.
(2) Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia, dan Keluarga Sejahtera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
b. menyusun rencana kerja Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan Kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan.
dan pendayagunaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga.
(3) Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
b. menyusun rencana kerja Seksi pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana.
(1) Seksi Penguatan Kelembagaan Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi penguatan kelembagaan gender;
b. menyusun rencana kerja Seksi Penguatan Kelembagaan Gender;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Gender;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan penguatan kelembagaan gender; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender.
(2) Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional, strategi pelaksanaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan.
(3) Seksi Data dan Informasi Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Data dan Informasi Gender;
b. menyusun rencana kerja seksi data dan informasi gender;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan data dan informasi gender;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan data dan informasi gender; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender.
(1) Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
b. menyusun rencana kerja Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak.
(2) Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak;
b. menyusun rencana kerja Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan perlindungan perempuan dan anak; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak.
(3) Seksi Pemberdayaan Perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Perempuan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Perempuan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan pemberdayaan perempuan; dan
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan.
(1) Sub Bagian Penyusunan Program, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program;
b. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
c. melaksanakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran;
d. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan Dinas;
e. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
f. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi, Rencana Kerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain);
g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan administrasi kepegawaian;
c. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris;
d. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
e. melakukan penatausahaan barang milik daerah;
f. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan dan keprotokolan;
g. melakukan urusan kebersihan ketertiban dan keamanan;
h. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
i. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
j. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hufuf b angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan;
c. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
d. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain);
e. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
f. melakukan penyusunan laporan kegiatan sub bag keuangan;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Advokasi dan Penggerakan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Advokasi dan Penggerakan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan advokasi dan penggerakan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi, dan penggerakan;
e. melaksanakan upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi, penggerakan dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi dan penggerakan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan kegiatan advokasi, dan penggerakan; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi dan penggerakan.
(2) Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan dengan lembaga, dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan.
(3) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
b. menyusun rencana kerja Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga.
(1) Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
b. menyusun rencana kerja Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional, strategi pelaksanaan kegiatan Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan jaminan pelayanan Keluarga Berencana;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana.
(2) Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia, dan Keluarga Sejahtera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
b. menyusun rencana kerja Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan Kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan.
dan pendayagunaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga.
(3) Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
b. menyusun rencana kerja Seksi pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana.
(1) Seksi Penguatan Kelembagaan Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi penguatan kelembagaan gender;
b. menyusun rencana kerja Seksi Penguatan Kelembagaan Gender;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Gender;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan penguatan kelembagaan gender; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender.
(2) Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional, strategi pelaksanaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan.
(3) Seksi Data dan Informasi Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Data dan Informasi Gender;
b. menyusun rencana kerja seksi data dan informasi gender;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan data dan informasi gender;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan data dan informasi gender; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender.
(1) Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
b. menyusun rencana kerja Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak.
(2) Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak;
b. menyusun rencana kerja Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan perlindungan perempuan dan anak; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak.
(3) Seksi Pemberdayaan Perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Perempuan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Perempuan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan pemberdayaan perempuan; dan
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan.