Correct Article 12
PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Current Text
(1) Seksi Penguatan Kelembagaan Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi penguatan kelembagaan gender;
b. menyusun rencana kerja Seksi Penguatan Kelembagaan Gender;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Gender;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan penguatan kelembagaan gender; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender.
(2) Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional, strategi pelaksanaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan.
(3) Seksi Data dan Informasi Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Data dan Informasi Gender;
b. menyusun rencana kerja seksi data dan informasi gender;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan data dan informasi gender;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan data dan informasi gender; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender.
Your Correction
