Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Penguatan Kelembagaan Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas: a. menyusun program kerja Seksi penguatan kelembagaan gender; b. menyusun rencana kerja Seksi Penguatan Kelembagaan Gender; c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Gender; d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender; e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender dengan lembaga dan dinas terkait; f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan penguatan kelembagaan gender; dan h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan penguatan kelembagaan gender. (2) Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas: a. menyusun program kerja Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan; b. menyusun rencana kerja Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan; c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional, strategi pelaksanaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan; d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan; e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan dengan lembaga dan dinas terkait; f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan; dan h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan kesetaraan gender dan pembangunan. (3) Seksi Data dan Informasi Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas: a. menyusun program kerja Seksi Data dan Informasi Gender; b. menyusun rencana kerja seksi data dan informasi gender; c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan data dan informasi gender; d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender; e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender dengan lembaga dan dinas terkait; f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan data dan informasi gender; dan h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan data dan informasi gender.
Your Correction