Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Penyusunan Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 3. Sub Bagian Keuangan; b. Bidang Pengendalian Penduduk, membawahi: 1. Seksi Advokasi dan Penggerakan; 2. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan; 3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga; c. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahi: 1. Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; 2. Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Keluarga Sejahtera; 3. Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana; d. Bidang Kesetaraan Gender, membawahi: 1. Seksi Penguatan Kelembagaan Gender; 2. Seksi Kesetaraan Gender dan Pembangunan; 3. Seksi Data dan Informasi Gender; e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi: 1. Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; 2. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak; 3. Seksi Pemberdayaan Perempuan; f. UPT; g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hufuf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hufuf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Your Correction