Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Seksi Advokasi dan Penggerakan; b. menyusun rencana kerja Seksi Advokasi dan Penggerakan; c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan advokasi dan penggerakan; d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi, dan penggerakan; e. melaksanakan upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi, penggerakan dengan lembaga dan dinas terkait; f. melaksanakan upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi dan penggerakan; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan kegiatan advokasi, dan penggerakan; dan h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan advokasi dan penggerakan. (2) Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan; b. menyusun rencana kerja Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan; c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan; d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan; e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan dengan lembaga, dan dinas terkait; f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan; dan h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan peningkatan Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan. (3) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas : a. menyusun program kerja Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga; b. menyusun rencana kerja Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga; c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga; d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga; e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga dengan lembaga dan dinas terkait; f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga; dan h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga.
Your Correction