Correct Article 14
PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Current Text
(1) Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
b. menyusun rencana kerja Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak.
(2) Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak;
b. menyusun rencana kerja Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan perlindungan perempuan dan anak; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak.
(3) Seksi Pemberdayaan Perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas:
a. menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Perempuan;
b. menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Perempuan;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan pemberdayaan perempuan; dan
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan.
Your Correction
