Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas: a. menyusun program kerja Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; b. menyusun rencana kerja Seksi Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak dengan lembaga dan dinas terkait; f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak; dan h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan Pengarusutamaan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak. (2) Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas: a. menyusun program kerja Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak; b. menyusun rencana kerja Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak; c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak; d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak; e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak dengan lembaga dan dinas terkait; f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan perlindungan perempuan dan anak; dan h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak. (3) Seksi Pemberdayaan Perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas: a. menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Perempuan; b. menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Perempuan; c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan; d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan; e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan dengan lembaga dan dinas terkait; f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan pemberdayaan perempuan; dan h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan pemberdayaan perempuan.
Your Correction