Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Penyusunan Program, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program; b. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program; c. melaksanakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran; d. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan Dinas; e. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran; f. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi, Rencana Kerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain); g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang; i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. melakukan administrasi kepegawaian; c. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris; d. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit; e. melakukan penatausahaan barang milik daerah; f. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan dan keprotokolan; g. melakukan urusan kebersihan ketertiban dan keamanan; h. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana; i. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol; j. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (3) Sub Bagian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hufuf b angka 3, mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan; b. melaksanakan penatausahaan keuangan; c. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan; d. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain); e. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi; f. melakukan penyusunan laporan kegiatan sub bag keuangan; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction