Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 519) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: