Correct Article 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Current Text
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
