Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum mempunyai tugas penyiapan bahan dan fasilitasi di bidang administrasi tata usaha pimpinan, kearsipan, persandian, keprotokolan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara. 4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction