Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; dan d. Subbagian Rumah Tangga. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction