Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan urusan sumber daya manusia, rumah tangga, kearsipan, persandian, keprotokolan, administrasi tata usaha, dan layanan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur; c. pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan; d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, kearsipan, persandian, dan keprotokolan; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan f. pengelolaan pengadaan barang/jasa. 2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction