Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 519) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction