Article 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
3. Satuan Kerja Pembina yang selanjutnya disebut Satker Pembina adalah satuan kerja di lingkungan Polri yang bertugas membina suatu jabatan fungsional Polri menurut peraturan perundang-undangan.
4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
6. Kualifikasi Pendidikan adalah pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan formal.
7. Pengangkatan Pertama adalah pengangkatan melalui rekrutmen anggota Polri untuk mengisi formasi kebutuhan jabatan fungsional anggota polri.
8. Inpassing adalah proses pengangkatan anggota Polri dalam jabatan fungsional yang baru ditetapkan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.