Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen kinerja. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction