Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan untuk: a. pengangkatan dalam jabatan fungsional; atau b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
Your Correction