Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilaksanakan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan fungsional sesuai formasi jabatan fungsional yang tersedia.
(2) Pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai jenjang:
a. keahlian; dan
b. keterampilan.
(3) Persyaratan jenjang keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Kualifikasi Pendidikan sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki;
b. pangkat sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki;
dan
c. memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling rendah kategori baik dalam 2 (dua) periode terakhir.
Your Correction
