Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a. antar jabatan fungsional; atau
b. dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya.
(2) Pangkat awal dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi anggota Polri yang dilakukan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Your Correction
