Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan bagi anggota Polri yang tidak sedang dalam proses pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri dan tindak pidana.
Your Correction
