Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan bagi anggota Polri yang tidak sedang dalam proses pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri dan tindak pidana.
Your Correction