Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN yang selanjutnya disebut JF Bidang PKP ASN adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan peningkatan kualitas kebijakan dan pengelolaan pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
5. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
6. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
7. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
8. Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Analis Kebijakan adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan advokasi kebijakan.
9. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
10. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
11. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan bagi setiap pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien.
12. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
13. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
15. Standar Kompetensi di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas JF Bidang PKP ASN.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari JF Bidang PKP ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional.
17. Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan tertulis penguasaan Kompetensi JF Bidang PKP ASN pada jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara secara elektronik.
18. Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LSP LAN adalah lembaga pelaksana sertifikasi profesi Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
19. Sertifikat Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi LSP adalah
pengakuan tertulis penguasaan Kompetensi yang ditetapkan oleh LSP LAN dan/atau lembaga sertifikasi profesi yang direkomendasikan oleh LSP LAN yang menyatakan lulus sertifikasi Kompetensi.
20. Penguji Kompetensi yang selanjutnya disebut Penguji adalah pegawai ASN yang memiliki Kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk ditugaskan melakukan pengujian terhadap peserta dan penilaian Kompetensi pada jenis kualifikasi tertentu.
21. Peserta Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang memiliki pengalaman dan/atau tugas dan fungsi untuk melakukan kegiatan bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN yang mengikuti Uji Kompetensi.
22. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
23. Instansi Pengguna JF Bidang PKP ASN yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah yang memiliki formasi JF Bidang PKP ASN.
24. Instansi Pembina JF Bidang PKP ASN yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
25. Kepala adalah pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.