Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
Pendanaan Uji Kompetensi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
