Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilakukan untuk memastikan kesesuaian Kompetensi Peserta sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. adil;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Uji Kompetensi dilakukan secara benar, jelas, dan menilai Kompetensi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
(4) Adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Uji Kompetensi dilakukan dengan tidak diskriminatif dan sesuai dengan prosedur.
(5) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu Uji Kompetensi dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait.
(6) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Uji Kompetensi dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
