Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1984); dan
b. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 684), dan seluruh ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
