Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional;
dan
b. perpindahan antar jabatan.
(2) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan antar Jabatan Fungsional sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat jabatan.
(3) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
(4) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perpindahan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli utama;
b. perpindahan pejabat administrator ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli madya;
c. perpindahan pejabat pengawas ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli muda; dan
d. perpindahan pejabat pelaksana ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli pertama.
Your Correction
