Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Current Text
Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala LAN.
Your Correction
