Article 1
(1) Balai Deteksi Sinyal yang selanjutnya disingkat BDS merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Operasi Sandi, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
(2) BDS dipimpin oleh Kepala BDS yang selanjutnya disebut Kepala.