Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BDS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kegiatan deteksi sinyal;
b. pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan sinyal dan data berbasis frekuensi dan internet protokol;
c. pelaksanaan pengolahan dan analisis sinyal dan data serta analisis kriptografi hasil kegiatan operasi deteksi sinyal;
d. pelaksanaan koordinasi dan diseminasi hasil kegiatan operasi deteksi sinyal;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
f. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sistem operasional;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Your Correction
