Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi BDS terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction