Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL
Current Text
Setiap unsur di lingkungan BDS dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BDS maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah serta lembaga lain terkait.
Your Correction
