Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Hayati dan Lingkungan.
Pusat Riset Rekayasa Genetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang rekayasa genetika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Rekayasa Genetika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang rekayasa genetika;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang rekayasa genetika;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa genetika;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang rekayasa genetika; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rekayasa
genetika.
Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biosistematika dan evolusi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biosistematika dan evolusi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biosistematika dan evolusi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi biosistematika dan evolusi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biosistematika dan evolusi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biosistematika dan evolusi.
Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekologi dan etnobiologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekologi dan etnobiologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekologi dan etnobiologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang ekologi dan etnobiologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekologi dan etnobiologi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekologi dan etnobiologi.
Pusat Riset Mikrobiologi Terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mikrobiologi terapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Mikrobiologi Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mikrobiologi terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang mikrobiologi terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mikrobiologi terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang mikrobiologi terapan;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mikrobiologi terapan.
Pusat Riset Zoologi Terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang zoologi terapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Zoologi Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang zoologi terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang zoologi terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang zoologi terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang zoologi terapan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang zoologi terapan.
Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomassa dan bioproduk.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomassa dan bioproduk;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biomassa dan bioproduk;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biomassa dan bioproduk;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biomassa dan bioproduk; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biomassa dan bioproduk.
Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang lingkungan dan teknologi bersih.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang lingkungan dan teknologi bersih;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang lingkungan dan teknologi bersih;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lingkungan dan teknologi bersih;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang lingkungan dan teknologi bersih; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan dan teknologi bersih.
Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya, dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di
bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.