Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekologi dan etnobiologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekologi dan etnobiologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang ekologi dan etnobiologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekologi dan etnobiologi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekologi dan etnobiologi.
Your Correction
