Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekologi dan etnobiologi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekologi dan etnobiologi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang ekologi dan etnobiologi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekologi dan etnobiologi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekologi dan etnobiologi.
Your Correction