Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN
Current Text
Kepala OR Hayati dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Hayati dan Lingkungan.
Your Correction
