Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Mikrobiologi Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mikrobiologi terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang mikrobiologi terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mikrobiologi terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang mikrobiologi terapan;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mikrobiologi terapan.
Your Correction
