Correct Article 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN
Current Text
Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau
kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan.
Your Correction
