Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya, dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan.
Your Correction