Correct Article 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya, dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di
bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi tumbuhan, kebun raya, dan kehutanan.
Your Correction
