Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 982) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 5a dan 5b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: