Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Penghunian Rumah Negara Golongan I untuk Pejabat berlaku selama Pejabat yang bersangkutan menduduki jabatannya. (2) Izin Penghunian Rumah Negara Golongan I untuk pegawai berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali melalui proses evaluasi. (3) Perpanjangan Izin Penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun. 6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction