Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pegawai negeri di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
3. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.
4. Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni Rumah Negara sesuai dengan fungsi dan statusnya.
5. Penghuni Rumah Negara adalah pejabat dan/atau pegawai yang menghuni Rumah Negara.
5a. Pejabat adalah pejabat struktural atau pejabat non struktural yang disetarakan dengan pejabat struktural.
5b. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal.
6. Izin Penghunian Rumah Negara adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau pejabat yang ditunjuk kepada Penghuni Rumah Negara yang telah memenuhi persyaratan dan dipertimbangkan untuk menghuni Rumah Negara.
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
8. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara di lingkungan BRIN.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
