Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Persyaratan pengajuan permohonan Penghunian Rumah Negara bagi pejabat atau pegawai negeri meliputi:
a. berstatus pegawai negeri aktif di BRIN dengan sisa masa kerja aktif paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. tidak sedang menjalankan Tugas Belajar;
c. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. tidak sedang menghuni Rumah Negara lainnya atas nama suami/istri.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat atau pegawai yang memiliki rumah pribadi di wilayah aglomerasi yang sama dengan penempatan kerjanya tidak dapat mengajukan permohonan Penghunian Rumah Negara.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan jika suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
